Australia Perketat Aturan Visa bagi Pekerja Asing

Australia Perketat Aturan Visa bagi Pekerja Asing

- detikNews
Senin, 03 Jun 2013 11:55 WIB
Jakarta - Menteri Imigrasi Australia, Brendan O'Connor mensinyalkan perubahan terkait permohonan visa bagi pekerja asing yang akan memudahkan penerapan sanksi bagi pelanggar aturan.

Sebelumnya O'Connor menyatakan ada sekitar 10.000 kasus dari visa kerja 457 yang sedang ditinjau ulang, walaupun menurutnya itu hanya perkiraan.

Aturan baru terkait visa kerja 457 yang menurut rencana akan diperkenalkan pekan depan itu bertujuan untuk meyakinkan kalangan pengusaha untuk merekrut tenaga kerja lokal sebelum mempekerjakan staf asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri O'Connor mengatakan seluruh pengusaha harus memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Akan ada aturan sanksi, tapi aturan ini belum akan diberlakukan karena belum dapat dibandingkan dampaknya .”

Ia juga mengatakan banyak cara lain untuk menyediakan tenaga kerja untuk menunjang sektor ekonomi Australia.

“Visa liburan plus bekerja dan visa pelajar bisa juga ditempuh bagi tenaga kerja dari kawasan tertentu dan untuk sektor tertentu,” katanya.

“Skema 457, skema tenaga terdidik sementara , juga menjadi bagian dari inisiatif tapi itu tetap harus satu kesatuan. Itu harus menjadi skema yang dasarnya adalah merespon kekurangan tenaga kerja di dalam ekonomi dan disatu sisi menyediakan peluang kerja yang dibutuhkan.”

Menteri Tenaga Kerja Federal, Tanya Plisbersek mengatakan saat ini menjadi masalah yang cukup signifikan di mana di Australia para pengusaha cenderung mempekerjakan karyawan dari luar negeri.

“Jika ada warga Australia yang mampu melakukan pekerjaan tersebut, kemudian pengusaha malah mengambil jalan pintas dengan mempekerjakan staf dari luar negeri yang kemudian bisa dengan mudah dideportasi atau dipecat maka akan terjadi masalah, ini bukan kondisi yang Australia harus dukung,” katanya kepada Channel 10.

Juru bicara Menteri Imigrasi oposisi, Scott Morrison, mengatakan pihaknya terbuka untuk perubahan, tapi oposisi menuduh pemerintah terlibat dalam retorika berlebihan pada masalah pekerja asing.

“Kita akan mempelajari ukuran yang pemerintah tawarkan kepada parlemen pekan ini dan kita akan terbuka untuk usulan tersebut," katanya.

"Kami tidak menentang pemikiran dasar dari reformasi dan tujuan menjaga kepentingan warga lokal dalam program penting ini, tapi kami tidak akan menerima begitu saja dengan fitnah dari pihak pemerintah dan penyalahgunaan karyawan yang datang dengan menggunakan bisa 457 maupun migran terampil".
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads