Pemerintah Irlandia telah mengumumkan akan mengikuti jejak Australia dan menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan undang-undang yang mengharuskan penjualan rokok dengan kemasan polos.
Undang-Undang baru itu diperkirakan akan mulai berlaku tahun depan dan memperkuat peraturan anti merokok Irlandia yang sudah ketat.
Pada tahun 2004, pemerintah Irlandia menjadi pemerintah pertama di dunia yang menerapkan larangan merokok di tempat makan umum. Selain itu, Irlandia melarang orang merokok di tempat kerja, semua tempat publik yang tertutup dan kendaraan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kesehatan Irlandia, Dr James Riley, mengatakan, UU baru itu akan membantu mengurangi 5,200 kematian yang berkaitan dengan rokok di negara tersebut setiap tahun.
"Saya sungguh ingin memuji pemerintah Australia yang menunjukkan kepemimpinan dalam hal ini," katanya.
"Kami berniat meneruskan perjuangan yang sama di Irlandia karena sudah terlalu banyak orang yang meninggal dunia, terlalu banyak keluarga hancur dan terlalu banyak orang yang kini menderita sakit gara-gara rokok."
Juru bicara British American Tobacco mengatakan, tidak ada bukti bahwa kemasan polos menyebabkan anak-anak muda tidak merokok atau mendorong perokok untuk menghentikan kebiasaan merokok.
(nwk/nwk)