-
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mendatangi kantor KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015). Setelah praperadilan BG, ia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan oleh PN Jaksel.