-
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Dalam pernyataannya, Margarito mengatakan bahwa kebijakan Presiden dalam memutuskan sesuatu tidak boleh diintervensi oleh pihak lain, karena hak prerogatif Presiden tak bisa dibagi.