-
Guru besar Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa dihadirkan oleh tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Dia memberi keterangan mengenai wewenang KPK dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan yang telah menjadi tersangka kasus rekening mencurigakan.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.