-
Guru besar Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa dihadirkan oleh tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Dia memberi keterangan mengenai wewenang KPK dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan yang telah menjadi tersangka kasus rekening mencurigakan.