-
Mulai hari ini denda senilai Rp 500 ribu bagi pemotor yang nekat melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Setidaknya sampai dengan siang ini sudah ada 48 pemotor yang dikenakan tilang di kawasan Bundaran HI.Pool/Lamhot Aritonang/detikcom
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.