-
Ervani Emy Handayani (29) warga Bantul yang dianggap melakukan penghinaan melalui media sosial Facebook divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (5/1/2015). Majelis hakim memvonis bebas karena semua fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak terbukti.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.