-
Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Riefan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.