Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto

Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:51 WIB
Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara
- Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut sang penyuap Bupati Biak Numfor dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Teddi terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor.
Halaman 2 dari 0
(/rac)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads