-
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Senin (29/9/2014). Yesaya Sombuk diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.