-
PT Pertamina Persero melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Gusrizal ke KPK karena diduga melakukan pelanggaran kewenangan. Menurut Kuasa Hukum Pertamina, Abrory Djabar, pihaknya tidak menerima atas eksekusi PN Jakarta Pusat terhadap sejumlah uang sebesar Rp. 3.276.000.000.,- milik Pertamina yang tersimpan di rekening Bank Mandiri.