-
PT Pertamina Persero melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Gusrizal ke KPK karena diduga melakukan pelanggaran kewenangan. Menurut Kuasa Hukum Pertamina, Abrory Djabar, pihaknya tidak menerima atas eksekusi PN Jakarta Pusat terhadap sejumlah uang sebesar Rp. 3.276.000.000.,- milik Pertamina yang tersimpan di rekening Bank Mandiri.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.