Foto Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara - detikNews Rabu, 24 Sep 2014 19:53 WIB - Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Halaman 2 dari 0 (/rac)