-
Tim penasihat hukum Pesiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK. Artha meminta dakwaan terkait suap pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya dibatalkan.