-
Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, Selasa (22/4/2014). Jaksa meyakini Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.