Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Foto

Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 12:30 WIB
Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara
- Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, Selasa (22/4/2014). Jaksa meyakini Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads