-
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara. Dia dianggap terbukti mendapat Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari pengadaan proyek Alquran tahun 2011 dan 2012.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.