Atribut PDIP Mejeng di Sarana Umum

Foto

Atribut PDIP Mejeng di Sarana Umum

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 15:53 WIB
Atribut PDIP Mejeng di Sarana Umum
- Melalui peraturan Nomor 15 tahun 2013, KPU melarang alat peraga (atribut partai) dipasang di sejumlah tempat, salah satunya di sarana dan prasarana publik. Namun sejumlah partai dan caleg tetap memasang atribut mereka di wilayah steril tersebut.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads