-
Politikus Golkar Chairun Nisa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Kamis (27/3/2014). Nisa terbukti menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.