-
Politikus Golkar Chairun Nisa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Kamis (27/3/2014). Nisa terbukti menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.