-
Fraksi-fraksi di Komisi III telah mengambil keputusan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Penyelematan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, 4 fraksi menerima, 4 fraksi menolak, dan satu fraksi abstain yakni dari Fraksi PPP.