-
Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013). Kuasa hukum Lutfhi menyebut bahwa tuntutan 18 tahun penjara sungguh sangat keterlaluan, kelihatannya hanya dilandasi motif untuk mencari sensasi dan pujian.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.