-
Pengendara motor dan mobil yang menyerobot busway menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Meski denda maksimal Rp 500 ribu sudah diberlakukan sejak tanggal 25 November lalu, tapi sebagian besar dari pelanggar menerobos sebelum tanggal tersebut.