Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi

Foto

Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 20:45 WIB
Eks Kepala PPATK Bersaksi untuk Luthfi
- Mantan Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Yunus menegaskan KPK berwenang melakukan penuntutan pidana pencucian uang. Sebab pidana pencucian uang yang diusut berasal dari pengembangan perkara pidana korupsi.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads