-
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Yunus menegaskan KPK berwenang melakukan penuntutan pidana pencucian uang. Sebab pidana pencucian uang yang diusut berasal dari pengembangan perkara pidana korupsi.