Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara

Foto

Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 28 Okt 2013 13:53 WIB
Eks Dirut Rekanan PLN Dihukum 8 Tahun Penjara
- Majelis Pengadilan Tipikor menghukum mantan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani 8 tahun penjara. Gani dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads