-
Majelis Pengadilan Tipikor menghukum mantan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani 8 tahun penjara. Gani dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.