27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi

Foto

27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 18:45 WIB
27 September, Baliho Caleg & Parpol Dibatasi
- KPU telah mengeluarkan Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Peraturan tersebut berlaku 27 September mendatang. Namun hingga kini, spanduk dan baliho caleg dan parpol masih banyak bertebaran di sembarang tempat.
Halaman 2 dari 0
(/rac)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads