-
Polres Jakarta Utara membekuk dua pembantu rumah tangga, Fitri (22) dan Komiati (40), yang mencuri uang asing senilai Rp 2,8 miliar di rumah majikannya di Kompleks Wisma Raya Blok Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/9/2013). Kedua wanita itu terancam 7 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.