-
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967, tentang pemulihan nama baik keluarga Bung Karno. Sebelumnya uji materi itu diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.