-
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dihukum 5 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2006 dan 2007.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.