Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 14:49 WIB
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Penjara
- Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dihukum 5 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2006 dan 2007.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads