Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda

Foto

Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 29 Mei 2013 13:55 WIB

Jakarta - Setelah 3 jam menunggu, sidang praperadilan Antasari Azhar versus Mabes Polri tentang penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ditunda. Sebabnya, pihak tergugat yakni Mabes Polri, mangkir.

Antasari sendiri sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (29/5/2013) sejak pukul 09.00 WIB. Padahal, sidang yang dipimpin hakim tunggal Didik Setiyo Handono ini memberi waktu hingga pukul 12.00 WIB.
"Karena Mabes Polri tidak hadir maka, sidang tidak dapat dilanjutkan. Kita juga sudah memberikan waktu hingga jam 12.00 WIB, tapi pihak tergugat tidak hadir. Kalau sampai 2 kali mangkir, maka pihak pengadilan akan mengambil sikap," kata majelis hakim.
"Dengan pemangkiran ini kami menyatakan penyesalan yang sangat dalam, karena ini menyangkut nasib kami," kata Antasari yang mengenakan kemeja batik merah marun dan peci hitam ini.
Antasari tampak didampingi kuasa hukum antara lain, Boyamin Saiman.
Dalam sidang itu pihak Antasari ingin mengajukan permohonan penetapan saksi pihak berwenang. Namun hakim Didik mengimbau agar melengkapi berkas saksi lebih dulu.
Seusai sidang, Antasari langsung dibawa ke LP Tangerang.
Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda
Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda
Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda
Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda
Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda
Polri Mangkir, Sidang Praperadilan Antasari Ditunda


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads