- Mantan Ketua PK Antasari Azhar menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2013). Antasari menyampaikan perbaikan permohonan peninjauan kembali pasal 268 ayat 3 UU No. 8 Tahun 1981 dalam sidang lanjutan uji materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto
Antasari Kembali Jalani Sidang di MK
Kamis, 25 Apr 2013 15:06 WIB
