Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberi pernyataan langsung di depan majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi mengenai alasannya menguji UU No. 8/1981 tentang KUHAP pasal 268 ayat (3). Ia meminta MK mengubah ketentuan Peninjauan Kembali yang hanya membolehkan sekali diajukan, menjadi lebih dari sekali, Rabu (10/4/2013).
Foto
Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali
Rabu, 10 Apr 2013 16:48 WIB

Β Β Β Β Antasari meminta MK mengubah ketentuan Peninjauan Kembali yang hanya membolehkan sekali diajukan, menjadi lebih dari sekali. Hal itu diutarakan supaya dirinya dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya, setelah PK yang ia ajukan ditolak MA.