Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali

Foto

Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 10 Apr 2013 16:48 WIB

Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memberi pernyataan langsung di depan majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi mengenai alasannya menguji UU No. 8/1981 tentang KUHAP pasal 268 ayat (3). Ia meminta MK mengubah ketentuan Peninjauan Kembali yang hanya membolehkan sekali diajukan, menjadi lebih dari sekali, Rabu (10/4/2013).

Antasari tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Antasari Azhar memberi pernyataan langsung di depan majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi mengenai alasannya menguji UU No. 8/1981 tentang KUHAP pasal 268 ayat (3).

Β Β Β Β Antasari meminta MK mengubah ketentuan Peninjauan Kembali yang hanya membolehkan sekali diajukan, menjadi lebih dari sekali. Hal itu diutarakan supaya dirinya dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya, setelah PK yang ia ajukan ditolak MA.

Antasari menyatakan mempunyai bukti baru yang ditemukan berdasar perkembangan ilmu pengetahuan, namun tidak dapat diajukan ke MA lewat jalur PK karena dihambat UU.
Ketua majelis sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan penjelasan dari Antazari.
Antasari saat ini sedang menjalani 18 tahun hukuman penjara karena dinilai memberi perintah membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin.
Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali
Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali
Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali
Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali
Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali
Ke MK, Antasari Minta PK Lebih dari Sekali


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads