Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap

Foto

Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 19:05 WIB

Jakarta - Pemprov DKI akan menggunakan sistem pembatasan kendaran dengan ganjil genap untuk mengurai macet. Berikut tata cara mengurus tukar balik nomor polisi (nopol) di kantor Samsat.

Pahami syarat tukar nopol ganjil genap dengan membaca pengumuman yang dipasang di depan loket, lalu mintalah formulir kepada petugas.
Datanglah ke kantor Samsat dengan membawa syarat-syaratnya, seperti KTP, BPKB, STNK lalu lakukan cek fisik kendaraan anda.
Petugas melakukan cek nomor mesin kendaraan.
Petugas melakukan cek nomor rangka.
Setelah itu petugas akan mencocokan data dengan surat-surat kendaraan anda.
Jika proses pencocokan data sudah selesai kembalilah ke loket dan pastikan anda sudah mengisi semua formulir yang diberikan petugas.
Serahkan semua berkas yang sudah lengkap tersebut kepada petugas untuk dibuatkan nopol baru.
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads