Jakarta - Pemprov DKI akan menggunakan sistem pembatasan kendaran dengan ganjil genap untuk mengurai macet. Berikut tata cara mengurus tukar balik nomor polisi (nopol) di kantor Samsat.
Foto
Ini Dia Cara Ubah Nopol Ganjil Genap
Rabu, 06 Mar 2013 19:05 WIB
