KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka

Foto

KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka

Pool - detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 20:42 WIB

- KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Jumat (22/2/2013). Ketua umum DPP Partai Demokrat itu dinilai menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.

Johan Budi menggelar jumpa pers terkait penetapan Anas menjadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Ramses/detikFoto.
Menurut Jubir KPK Johan Budi, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ramses/detikFoto.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencekal mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Ramses/detikFoto.
Juru bicara KPK Johan Budi memperlihatkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) penetapan tersangka terhadap Anas Urbaningrum. Ramses/detikFoto.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan Anas ini diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ramses/detikFoto.
KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Anas Jadi Tersangka


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads