MA Kabulkan Pemakzulan Aceng

Foto

MA Kabulkan Pemakzulan Aceng

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 13:56 WIB

- Permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/1/2013). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini menyetujui sebab Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur menjelaskan putusan MA soal pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri di Gedung MA, Jakarta.
MA menyatakan menyetujui pemakzulan Aceng oleh DPRD Garut.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur, putusan ini akan segera dikirim ke DPRD Garut selaku pemohon. Untuk langkah selanjutnya, MA menyerahkan ke pejabat terkait.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur, putusan yang diketuk ketua majelis Paulus Effendi Lotulung ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan langkah upaya hukum lainnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Manyur mengatakan, jika Aceng tidak puas maka dirinya diperboleh mengambil langkah hukum lainnya. Asalkan tidak pada perkara yang sama.
MA Kabulkan Pemakzulan Aceng
MA Kabulkan Pemakzulan Aceng
MA Kabulkan Pemakzulan Aceng
MA Kabulkan Pemakzulan Aceng
MA Kabulkan Pemakzulan Aceng


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads