Jokowi Surati DPR dan Siapkan UU soal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Jokowi Surati DPR dan Siapkan UU soal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 14:17 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi ibu kota baru. Rencana ini disampaikan ke DPR lewat surat.

"Saya paham pemindahan ibu kota termasuk lokasinya perlu persetujuan DPR. Oleh sebab itu tadi pagi, saya kirim surat ke Ketua DPR RI dilampiri kajian terkait calon ibu kota baru," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Pemerintah segera menyiapkan rancangan undang-undang dan disiapkan ke DPR," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ada beberapa alasan Jokowi memindahkan ibu kota ke dua kabupaten ini. Alasan tersebut yaitu minim bencana, ada di tengah Indonesia, dekat dengan wilayah kota yang berkembang, punya infrastruktur relatif lengkap, serta pemerintah sudah memiliki lahan 180.000 hektar.

Gubernur Kaltim, Isran Noor, menyatakan kesiapannya soal pemindahan ibu kota ini. Isran mengatakan dampak pemindahan ibu kota tidak hanya bagi Kalimantan Timur, melainkan juga provinsi lain di Kalimantan. Posisi Kaltim yang di tengah-tengah Indonesia menjadi keuntungan.



"Karena ini berbatasan langsng dengan Sulawesi bagian barat. Sulteng, Sulsel, Sulbar. Ini adalah supply bahan baku bangunan, batu yang sangat bagus," ujar Isran.

"Dampak positifnya akan banyak bukan hanya persoalan Kalimantan Timur," lanjutnya.


Simak Video "Kalimantan Timur Jadi Ibu Kota Baru Indonesia!"

[Gambas:Video 20detik]

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads