"Soal mobil dinas untuk mudik, kita lihat nanti imbauan seperti dari KPK, tunggu nanti imbauanya," kata Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Rabu (22/5/2019).
Jika ada larangan, maka ia nanti akan membuat instruksi kepada bawahan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas. Namun sebaliknya, jika tak ada larangan, ia juga mempersilahkan ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak dilarang yang silahkan (pakai)," ujarnya singkat.
Namun, katanya jika kemudian kendaraan mobil dinas itu terpaksa digunakan, ia meminta ASN tersebut melaporkan.
Mantan wali kota Tangerang ini juga bicara soal larangan ASN mendapatkan parsel bingkisan. Untuk yang satu ini, ia meminta tak ada ASN yang menerima dari orang yang memiliki kepentingan tertentu.
"Dari dulu ini nggak boleh, sekarang sudah nggak ada. Paling satu dua (menerima)," katanya singkat.
Tonton juga video Kereta Api Purwokerto Bersolek Hadapi Arus Mudik Lebaran:
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini