RUU PKS: Paksa Anaknya Nikah, Ayah Dihukum 15 Tahun Penjara

RUU PKS: Paksa Anaknya Nikah, Ayah Dihukum 15 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 08:35 WIB
Foto: Aliansi Cerahkan Negeri tolak RUU PKS. (Zakia Liland/detikcom)
Jakarta - RUU PKS melarang setiap orang melakukan 9 jenis kekerasan seksual. Salah satunya pemaksaan perkawinan. Bagaimana bila ayah memaksa anaknya kawin?

Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan 9 jenis kekerasan seksual, yaitu:

1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemaksaan perkawinan adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan," demikian bunyi Pasal 17 RUU PKS sebagaimana dikutip dari website DPR, Senin (29/4/2019).


Bagi orang yang memaksakan perkawinan, akan dikenakan pidana penjara. Besarannya tergantung relasi hubungan pelaku dan korban. Semakin besar relasi kuasa, maka semakin besar ancamannya.

"Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f mengakibatkan anak mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus," demikian bunyi Pasal 118 ayat 3.


Berikut daftar derajat hukuman tersebut:

1. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, membayar utang, imbalan jasa, keuntungan jabatan, dipidana minimal 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
2. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menutup kejadian yang dianggap aib keluarga, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
3. Orang yang memaksa perkawinan dengan tujuan menyembuhkan penyakit seseorang, dipidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
4. Orang yang memaksa perkawinan adalah tokoh adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama, maka dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
5. Orang yang memaksa perkawinan adalah aparat penegak hukum atau pejabat publik, maka dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
6. Apabila pemaksaan perkawinan dilakukan terhadap anak, pelaku dipidana minimal 4 tahun dan paling lama 13 tahun.
7. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak tidak bisa melanjutkan pendidikannya, pelaku dihukum 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
8. Apabila pemaksaan perkawinan membuat anak mengalami kegoncangan jiwa, pelaku dipidana minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
9. Petugas pencatat perkawinan yang tidak mencegah adanya pemaksaan perkawinan, dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.


Saksikan juga video 'Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads