Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun dan memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Surat edaran itu diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Aturan dalam surat edaran ini wajib diikuti produsen, importir, dan distributor susu kental manis. Mereka diberi waktu 6 bulan untuk melakukan penyesuaian. (imk/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini