Tak semua yang menjadi korban pelecehan seksual dapat berani untuk mengungkapkannya. Via perlu mendapatkan sebuah apresiasi karena keberaniannya mengutarakan kasus ini di depan publik. Namun, tidak semua orang menganggap apa yang telah dilakukan oleh Via baik. Sebagian orang mengecam bahwa Via terlalu berlebihan dan mereka menganggap sepele apa yang dialami oleh Via.
Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang merujuk pada kontak fisik maupun non-fisik yang menuju pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Pelecehan seksual didominasi oleh tindakan laki-laki terhadap perempuan. Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, atau bahkan dengan sesama jenis.
Beberapa tahun belakangan ini kasus pelecehan seksual sedang marak. Pelaku tidak hanya melakukan kejahatan fisik tapi mereka juga menggunakan kejahatan siber yang membuat korban menjadi gelisah dan takut. Pelecehan seksual dapat berupa via telepon, SMS, dan melalui media sosial dengan memberikan pesan-pesan yang mengarah pada keinginan seksual.
Sejak 2017, ada berbagai jenis pelecehan yang kemudian berkembang dan semakin banyak dilaporkan. Salah satunya adalah kasus pelecehan yang berbasis siber dan kejahatan inses. Pelecehan terhadap perempuan memang semakin beragam, tapi sistem pencegahan dan penanganannya masih kurang. Komnas Perempuan terus mendorong proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Seseorang yang telah melakukan pelecehan seksual dapat terjerat hukum dan dituntut dengan dasar Pasal 281 KUHP, karena perbuatan tersebut telah menyerang kehormatan mengenai nafsu kelamin. Pasal 281 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pelecehan seksual akan dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Kasus yang dialami Via Vallen hanyalah sebagian kecil dari tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat, selama 2017 lalu terdapat 348.446 kasus pelecehan terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat 25 persen, dan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Banyak orang yang menganggap sepele kasus ini. Sebagian dari mereka tidak memahami dampak besar yang terjadi apabila pelecehan seksual tetap dibiarkan, dan tidak dilakukan tindakan yang khusus. Tidak banyak yang tahu bagaimana nasib para korban, dan dampak dari pelecehan yang mereka alami.
Pelecehan seksual merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan fisik maupun kerusakan mental pada korban. Kerusakan mental biasanya berupa rasa takut, rasa malu, rasa tidak aman, dan rasa tersakiti. Korban pelecehan seksual bisa jadi mengalami depresi berat. Ia akan terus memiliki bayang-bayang negatif akan masa lalunya yang berdampak pada pandangannya terhadap lingkungan sekitar dan masa depannya.
Mirisnya, karena depresi yang begitu berat, korban pelecehan bisa sampai memilih untuk mengakhiri hidupnya atau bunuh diri karena rasa takut yang berlebihan. Beberapa korban lebih suka untuk menyendiri. Mereka tidak dapat bergaul dengan leluasa karena adanya rasa takut dengan orang lain. Mereka akan lebih nyaman dengan kesendirian dan menarik diri dari lingkungan mereka. Korban tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungan.
Pelecehan seksual mungkin saja dilakukan oleh orang-orang terdekat, dan kita tidak dapat memungkirinya. Dalam hal ini, korban bisa menjadi orang yang tertutup, sering merasa takut, kurangnya kepercayaan terhadap orang lain bahkan yang terdekat sekalipun, dan menjadi orang yang tidak peduli dengan sekitarnya.
Kejahatan pelecehan seksual tidak hanya terjadi karena niat dari pelaku saja, tapi juga karena adanya kesempatan untuk melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sikap hati-hati dan waspada dari setiap kita. Para perempuan terutama remaja harus memiliki sikap yang tegas dan berani. Bersikap tegas dan berani untuk menolak ajakan dan rayuan. Sehingga para perempuan akan terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.
Seringkali pelaku pelecehan seksual berdalih bahwa penampilan seseorang yang mendorong mereka melakukan tindakan tersebut. Jangan beri celah sedikit pun. Selain itu, pelecehan seksual biasanya terjadi dan dilakukan di tempat yang sepi dan gelap. Mulai menghindari tempat-tempat yang jauh dari keramaian. Berada di keramaian akan lebih mudah untuk meminta bantuan ketika dalam keadaan terdesak.
Tindakan kejahatan dapat dilakukan di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun. Bertindak waspada dan bersikap kritis dengan apa yang di sekitar. Sehingga angka pelecehan seksual tidak semakin meningkat, dan Indonesia bisa kembali aman dan nyaman.
Monica Yulia mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Yogyakarta
(mmu/mmu)