"Kontribusi terhadap pemberantasan korupsi yang jejak-jejaknya jelas dan tegas. Begitu banyak putusan-putusan penting yang memberikan penguatan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (22/5/2018).
Artidjo dinilai telah memberikan teladan yang baik bagi para penerusnya di Mahkamah Agung (MA). Febri pun berharap contoh yang telah diberikan Artidjo bisa diteruskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun |
Sebelumnya, kabar Artidjo pensiun disampaikan juru bicara MA hakim agung Suhadi. Artidjo disebut terakhir bersidang pada Jumat (18/5).
"Hari ini sudah pensiun, perkaranya sudah selesai," ucap Suhadi.
Sesuai dengan UU MA, hakim agung pensiun ketika menginjak usia 70 tahun. Berdasarkan Pasal 11 huruf b UU MA, disebutkan:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Sedangkan, berdasarkan daftar riwayat hidup yang dikutip dari website Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, sebagaimana dikutip, Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo adalah dosen di Fakultas Hukum UII tersebut. (dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini