Kasus Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek, Polisi Terhambat UU MD3

Kasus Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek, Polisi Terhambat UU MD3

Muslimin Abbas - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 17:07 WIB
AKP Bambang Surya Wiharga. Foto: Muslimin Abbas/detikcom
Ambon - Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi, 3 hari setelah kecelakaan terjadi. Polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian belum mengirim surat meminta izin pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Oleh karena hal tersebut, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.


Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu. Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami belum memeriksa, Jimy G Sitanala cuma wajib lapor. Kami hanya mengikuti aturan yang baru, yaitu Undang-Undang MD3. Akan tetapi kami akan merampungkan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi. Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy kami akan menatapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy," kata Kasat Lantas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Bambang Surya Wiharga kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimy G Sitanala saat kecelakaan. Polisi juga sudah menemukan saksi kunci.

"Baru ketemu saksi yang melihat kecelakaan terjadi dan saksi mengatakan saat kecelakaaan terjadi Jimy keluar dari mobil duluan melalui pintu sebelah kanan lantaran pintu mobil sebelah kiri tidak bisa dibuka. Setelah itu diikuti Stela, rekan semobil, dan mengamankan diri ke gereja karena masyrakat sudah ramai di lokasi kecelakaan dan langsung diamankan di Polsek Baguala," ujar AKP Bambang.


Kecelakaan terjadi di Jalan Sisingmangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Minggu (25/03/2018). Korban adalah Fredy Pattirajawane (39), warga Desa Passo. Fredy tewas dengan kondisi mengenaskan.

Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DE 3716 XX dari arah Desa Suli menuju Desa Passo, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Dari arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimmy dengan kecepatan tinggi.

Mobil itu menabrak Fredy hingga dia terseret sejauh 25 meter. Fredy tewas di tempat, lalu jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Otto Kuyik, Kawasan Desa Passo. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads