Awalnya, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Abun marah kepada Hanny lantaran tidak bisa mengurusi proyek perusahaan milik Abun. Salah satunya, perusahaan tambang yang surat izin lokasi tambangnya tidak diterbitkan oleh Rita.
"Jadi ini bukan keterangan saya, tapi ini keterangan Pak Abun, 'Kamu bilang Rita, sama saya sama-sama masuk,'" ujar Hanny ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanny kemudian membuka sebuah catatan yang berada di handphone-nya. Dia merinci uang yang ditransfer untuk Rita Widyasari.
Pertama, Abun mentransfer uang Rp 6 miliar untuk perizinan lokasi kebun sawit PT Sawit Golden Prima pada 21 Juli 2010. Uang berjumlah Rp 1 miliar diberikan melalui transfer dan uang Rp 5 miliar melalui penyerahan secara langsung memakai koper berwarna merah.
Kedua, Abun mentransfer uang Rp 5 miliar untuk membayar suap kepada KPK pada 5 Agustus 2010. Uang itu bertujuan membebaskan ayah Rita, mantan Bupati Kukar Syaukani, yang dinyatakan bersalah dalam kasus dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Uang itu juga untuk mantan Ketua MK Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Diketahui, Patrialis saat itu menjabat Menkum HAM pada 2010.
"Siapa orang petugas KPK yang disuap?" tanya jaksa pada KPK.
"Saya tidak tahu," jawab Hanny.
Ketiga, Abun mengirimkan uang Rp 5 miliar untuk Rita. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa, yang saat ini menjadi kuasa hukum Bupati Kukar itu.
"Total semua yang disuruh tanggung jawab Rp 17 miliar. Tapi saya disuruh tanggung jawab Rp 10 miliar," kata Hanny.
Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Hotel Golden Season Samarinda milik Abun.
Abun juga dulu sempat dijadikan terdakwa dalam kasus pungli pelabuhan Samarinda. Namun Abun dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan tidak terbukti melakukan pungli. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini