"Memang intinya habis waktu penahanannya, itu hanya masalah penahanan itu," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibianto ketika dimintai konfirmasi, Minggu (18/2/2018).
Dedyng memastikan hal itu tidak berpengaruh pada urusan pokok perkara. Proses sidang pun akan berlanjut pada agenda pleidoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pleidoi pun akan berlangsung pada Selasa, 20 Februari 2018. Jaksa pun tengah mengatur strategi, termasuk mengecek status cegah ke luar negeri Asma Dewi.
"Mungkin kita cek dulu (cekal), apakah selama kemarin sudah pernah dicekal atau belum," ujar Dedying.
Sebelumnya pada hari ini Asma Dewi telah keluar dari selnya di rutan Pondok Bambu karena masa penahanannya habis. Namun keberadaan Asma Dewi belum diketahui setelah keluar dari tahanan.
Saat detikcom mencoba mencarinya di alamatnya di Komplek Polri Ampera Raya Jalan A nomor 17, Jakarta Selatan, tak ada keberadaan Asma Dewi. Bahkan, rumah berlantai dua bercat hijau berpadu warna putih itu tampak sepi. Rumah itu tampak tertutup rapat. (dhn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini