"Mereka akan masuk ke Malaysia melewati jalur tikus, jalur tidak resmi. Terduga tersangka yang membawa calon TKI ilegal ini atas nama Solih Irawan," ujar Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia, diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tambah Didi.
Penangkapan bermula ketika Polsek Entikong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rombongan calon TKI ilegal, pada Kamis (18/1). Mereka saat itu tengah menuju ke Kampung Entubuh, Malaysia.
Penangkapan itu berawal pada Kamis (18/1) lalu, Polsek Entikong mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya rombongan calon TKI ilegal yang bergerak menuju Kampung Entubuh, Malaysia.
Pihak kepolisian kemudian menindak lanjuti informasi tersebut. Mereka berhasil disergap sebelum memasuki kawasan Malaysia.
"Mereka dijanjikan bekerja di perkebunan sawit, jadi asisten rumah tangga, macam-macam," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Arief Rachman.
Polisi juga menangkap dua orang calo yang hendak mengantarkan mereka ke Malaysia. Keduanya yakni Sol, warga Mesuji, Lampung dan Aj warga Makassar, Sulsel.
"Kami masih mengembangkan terkait kasus ini. Mereka kami jerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Arief.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 10 lembar KTP, 3 lembar surat keterangan sementara pengganti KTP, 2 buah pspor dan 1 unit mobil bernopol DD 1411 KG berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini