Penyuap Dirjen Hubla Miliki 21 Rekening dengan Identitas Palsu

Penyuap Dirjen Hubla Miliki 21 Rekening dengan Identitas Palsu

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 13:26 WIB
Suasana persidangan (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Komisaris PT Adiguna Keruktama Adiputra Kurniawan memiliki 21 rekening dengan identitas palsu. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.

"Setelah menjadi Komisaris PT Adhiguna Keruktama terdakwa membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing, dan Joko Prabowo," kata jaksa pada KPK Moch Helmi Syarif saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Jaksa mengatakan selama 2015-2016, terdakwa telah memiliki 21 rekening. Oleh terdakwa kartu ATM dari rekening itu diberikan ke sejumlah pihak dari preman hingga pejabat di Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2016 terdakwa membuat 21 rekening di Bank Mandiri Cabang Pekalongan Alun-Alun dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain yaitu untuk anggota LSM, wartawan, preman yang ada di proyek lapangan, rekan wanita, dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan RI," sambung Helmi.

Jaksa mengatakan salah satu kartu ATM itu juga diberikan untuk Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Tujuannya agar Tonny memuluskan perizinan dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla Kemnhub.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 2,3 miliar, yang ditempatkan di Bank Mandiri Pekalongan berikut pin dan kartu ATM Mandiri debit kepada PNS atau penyelenggara negara kepada Antonius Tony Budiono selaku Dirjen Hubla, Kemenhub," kata Helmi.

Jaksa mengatakan Adi Putra mulai mengenal Tonny pada pertengahan 2015, saat itu Tonny masih menjabat sebagai Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Saat itu terdakwa memperkenalkan diri sebagai pengusaha bernama Yongkie Goldwing.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa minta saran tentang masalah tender proyek agar bisa menang, kemudian Antonius Tonny Budiono menyarankan agar bisa dipenuhi semua persyaratannya," katanya.

Kemudian saat Tonny menjabat sebagai Dirjen Hubla, terdakwa kembali berkonsultasi soal tender proyek di Kemenhub. Pada Agustus 2016 terdakwa menyerahkan Kartu ATM atas nama Joko Prabowo ke Tonny.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa memberikan Kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN atas nama Joko Prabowo ke Antonius Tonny Budiono. Terdakwa menyampaikan bahwa rekening tersebut nantinya akan diisi uang dan ATMnya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonius Tonny Budiono," urai Helmi.

Dengan pemberian suap itu, selama kurun waktu 2016 hingga 2017 Tonny telah memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT Adhiguna Keruktama dapat melaksanakan proyek di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK, yaitu:

a. Proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tahun anggaran 2017. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny total Rp 1,5 miliar.

b. Penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 300 juta.

c. Penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 300 juta.

d. Penerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Terdakwa memberikan suap kepada Tonny senilai Rp 200 juta.

Adapun setiap pembayaran tiap termin, jaksa menyatakan terdakwa memerintahkan Sugiyanto selaku Kepala Divisi Keuangan PT AGK untuk melakukan penyetoran uang ke Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing kemudian baru dialirkan ke rekening atas nama Joko Prabowo yang dikuasai Tonny.

Adi Putra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1). (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads