"Ini hukuman mati yang kesepuluh," kata Sorta saat dihubungi detikcom, Jumat (3/11/2017).
Bersama hakim Toni Irvan dan hakim Abdul Azis, Sorta tak memberikan ampun bagi trio gembong narkoba itu. Apalagi barang bukti di luar batas kewajaran yaitu 5 kg sabu dan 1.599 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga orang di atas, berikut daftar hukuman mati yang dikoleksi Sorta:
1. Herris Marbun, kasus pembunuhan janda dan memperkosa usai korban meninggal. Anak korban juga ikut dibunuh.
2. Purwanto, pembunuh sadis yang menghabisi nyawa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, Ahmad Ramli.
3. Muhamad Delvis.
4. Supiyan.
5. Dita Desma, ketiganya merupakan pembunuh sadis dan biadab yang menghabisi nyawa 7 orang lalu memutilasinya dan dagingnya dijadikan hidangan di warung tuak.
6. Ibrahim, komplotan ganja pembawa 8 ton.
7. Jamil, komplotan ganja pembawa 8 ton. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini