Ini Hakim Sorta, 'Dewi Pencabut Nyawa' dengan Koleksi 10 Vonis Mati

Ini Hakim Sorta, 'Dewi Pencabut Nyawa' dengan Koleksi 10 Vonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 14:59 WIB
Hakim Sorta Ria Neva (dok.pri)
Pekanbaru - Palu hakim PN Pekanbaru Sorta Ria Neva kembali diketok dengan tegas. Tiga gembong narkoba kakap diganjar hukuman mati yaitu Suripto alias Sukien, Harianto alias Pao-pao dan Ramli pada Kamis (2/11) kemarin.

"Ini hukuman mati yang kesepuluh," kata Sorta saat dihubungi detikcom, Jumat (3/11/2017).


Bersama hakim Toni Irvan dan hakim Abdul Azis, Sorta tak memberikan ampun bagi trio gembong narkoba itu. Apalagi barang bukti di luar batas kewajaran yaitu 5 kg sabu dan 1.599 butir ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain tiga orang di atas, berikut daftar hukuman mati yang dikoleksi Sorta:

1. Herris Marbun, kasus pembunuhan janda dan memperkosa usai korban meninggal. Anak korban juga ikut dibunuh.
2. Purwanto, pembunuh sadis yang menghabisi nyawa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, Ahmad Ramli.
3. Muhamad Delvis.
4. Supiyan.
5. Dita Desma, ketiganya merupakan pembunuh sadis dan biadab yang menghabisi nyawa 7 orang lalu memutilasinya dan dagingnya dijadikan hidangan di warung tuak.
6. Ibrahim, komplotan ganja pembawa 8 ton.
7. Jamil, komplotan ganja pembawa 8 ton. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads