Kepala SMKN 2 Makassar Khaidir Madja pada detikcom menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi berat pada AS karena menurut saksi mata di sekolah, AS ikut memukul gurunya sendiri.
"Pasti kena sanksi berat karena dia ikut memukul juga, tapi nanti kita harus rapatkan dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah, adapun urusan pidananya wewenang kepolisian," ujar Khaidir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS sendiri ditegur oleh Dasrul setelah mengumpat gurunya dengan kata-kata kasar. AS dan ortunya dikenakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
(mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini