"Mulai hari ini saya instruksikan pada pihak sekolah untuk meneluarkan pelaku (FGR)," kata Dedi saat diwawancarai detikcom, Jumat (29/7/2016).
Tak hanya itu, Dedi pun menginstruksikan agar sekolah SMA, SMK, atau MA yang berada di Kabupaten Purwakarta tidak menerima FGR jika mendaftar sebagai siswa baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dari awal anak-anak yang membawa kendaraan itu sanksinya langsung tidak naik kelas. Bahkan kalau ketahuan dan terulang langsung dikeluarkan," tegas Dedi.
Dia menilai tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran anak-anak belum cukup umur untuk berkendara dan juga belum mendapat izin dari pihak kepolisian dalam bentuk SIM.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, sejak diberlakukan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah pihaknya bersama kepolisian sering melakukan razia gabungan. Namun dia menyadari masih banyak dari anak-anak yang nekat membawa kendaraan ke sekolah secara diam-diam.
(Baca juga: Siswa SMK Pengendara Motor Sport Tabrak Rombongan Bocah SD, Satu Tewas)
"Di sinilah peran orang tua seharusnya hadir. Kita melakukan tindakan tegas itu hanya demi keselamatan dan pendidikan anak," pungkas pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.
Sebelumnya FGR yang mengendarai motor sport menabrak rombongan bocah SD yang akan menyeberang ke sekolahnya. Akibatnya satu orang bocah bernama Vivilia Apidah (6) meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Bayu Asih. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini