Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mahasiswa Ini Terancam 1 Tahun Penjara

Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mahasiswa Ini Terancam 1 Tahun Penjara

Agus Siswanto Siagian - detikNews
Minggu, 17 Jul 2016 22:09 WIB
Foto: Aulia Rahman--berbaju merah--saat diamankan petugas di Bandara (Agus Siswanto/detikcom)
Batam - Kasus bercanda soal bom di dalam pesawat lagi-lagi terjadi. Sore tadi ada seorang mahasiswa yang diringkus di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, karena mengaku membawa bom.

Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, Sumatera Utara, yang diamankan ini bernama Aulia Rahman. Dia rencananya berangkat menumpang pesawat Lion Air JT-229 tujuan Batam-Padang, Minggu (17/7/2016) dengan jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB.

Saat masuk ke dalam pesawat, Aulia mengatakan kepada pramugari bahwa di dalam tasnya ada bom. Dia pun diamankan dan diturunkan paksa oleh sejumlah petugas Avsec di Bandara Internasional Hang Nadim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Aulia Rahman--berbaju merah--diamankan karena bercanda bawa bom (Agus Siswanto/detikcom)

Aulia diamankan di ruang pemeriksaan Bandara Hang Nadim dan langsung diinterogasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pelaku. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan bom di dalam ransel dan koper yang dibawa pemuda ini.

Keterangannya saat pemeriksaan, Aulia mengaku hanya bercanda saat mengucapkan, "Mbak, ini bom lho di dalam tas saya." kepada seorang pramugari Lion Air. Dia mengaku tidak tahu jika candaan yang dilontarkannya itu akan berakibat hukum.

Kasi Pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam Setyo Utomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di sebuah kampus swasta di Medan. Pelaku sebelumnya sudah ditegur pramugari Lion Air di dalam pesawat agar tidak bercanda soal bom, namun tidak digubris.

Setyo menambahkan, akibat perbuatan itu, tiket penerbangan Aulia hangus. Dia tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan menggunakan Lion Air. Dia juga terancam hukuman penjara.

"Besok akan dipanggil lagi ke bandara untuk di-BAP oleh PPNS dari Medan," ujarnya.

Foto: Aulia Rahman --berbaju merah--saat diamankan petugas di Bandara (Agus Siswanto/detikcom)

Seperti kasus-kasus sebelumnya, apa yang dilakukan Aulia tersebut masuk dalam kategori memberi informasi palsu. Menurut Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pemberian informasi palsu ini masuk sebagai tindakan melawan hukum.

Sanksi pemberian informasi palsu ini diatur dalam pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal tersebut seseorang yang memberi informasi palsu yang membahayakan penerbangan bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads