"Saya sudah bicara dengan Mendikbud ini hanya untuk anak yang baru masuk di SD, sekolah SMP, baru masuk sekolah SMA dan setingkatnya. Saya kira ini (kalau) buat PNS, saya kira enggak ada masalah lah," kata Tjahjo di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Tjahjo memberi restu bagi PNS yang mengantar anaknya, dengan syarat anak tersebut baru kelas 1 SD, kelas 1 SMP, dan kelas 1 SMA. Ia bahkan meminta kepala daerah untuk memberikan izin terlambat bagi PNS yang mengantar anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, pendidikan sekolah dengan keluarga di rumah harus ada keterikatan. Hal itu agar sekolah dengan pihak rumah ada komunikasi.
"Saya kira pendidikan tidak hanya di sekolah, tetapi bagaimana keterkaitan orang tua dan rumah," kata Tjahjo.
(bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini