Sanksi Bagi yang Terapkan Perploncoan: Kepsek Dipecat Hingga Bantuan Disetop

Sanksi Bagi yang Terapkan Perploncoan: Kepsek Dipecat Hingga Bantuan Disetop

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 12 Jul 2016 09:30 WIB
Sanksi Bagi yang Terapkan Perploncoan: Kepsek Dipecat Hingga Bantuan Disetop
Foto: Ilustrasi Ospek (dok detikcom)
Jakarta - Kemendikbud telah menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang masih menerapkan perploncoan pada masa orientasi siswa baru. Beragam sanksi telah disiapkan.

"Sekarang tegas dilarang (perploncoan), dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti," kata Mendikbud Anies Baswedan, Senin (11/7/2016).

Kemendikbud telah membuat aturan detail soal penyelenggaraan masa orientasi bagi siswa baru. Kegiatan yang diberikan kepada siswa baru harus bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, selama masa orientasi, sekolah dilarang melibatkan siswa senior. Selama ini, sering terjadi kasus kekerasan yang dilakukan siswa senior kepada para siswa baru.

Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi sekolah yang masih 'ngeyel' menerapkan perploncoan di masa orientasi. Tak tanggung-tanggung, ancaman pemecatan bagi kepala sekolah hingga pemberhentian bantuan dana bagi sekolah bisa diberlakukan bagi sekolah yang tetap menjalankan perploncoan.

Masyarakat pun dihimbau untuk ikut aktif mengawasi pihak sekolah. Bila menemukan tindakan kekerasan di sekolah, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020.

Sanksi bagi sekolah yang tetap menerapkan perploncoan diatur dalam Pasal 7 Permendikbud No 18/2016. Berikut isi pasal tersebut:


Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.

b.kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/ wakil kepala sekolah/ guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

c.kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(Hbb/adf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads