Mendagri: PNS yang Dapat Kiriman Parsel Harus Melaporkan Diri

Mendagri: PNS yang Dapat Kiriman Parsel Harus Melaporkan Diri

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 22:09 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pejabat yang mendapat kiriman parsel harus melaporkan diri. Hal ini sesuai dengan imbauan KPK bahwa PNS dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) pada masyarakat atau perusahaan.

"Pada prinsipnya pejabat negara dilarang terima sesuatu dengan jabatanya. Kalau toh terpaksa dalam tanda petik. Nggak ada hubungan tau-tai ditaruh di rumah. Lapor inspektorat, kalau pejabat kementerian lapor KPK," ujar Mendagri Tjahjo, di kantor APKASI, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

"Kalau terima karangan bunga Rp 1 juta harus kembali. Kalau bunga nggak masalah. Kalau makanan bisa diberikan yayasan yatim piatu atau kembalikan ke negara," imbuh Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, Tjahjo mengatakan akan mengikuti aturan KemenPAN RB. Dalam aturan itu disebutkan kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi tegas.

Sebelumnya KPK juga mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik.

Imbauan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua/pemimpin lembaga tinggi negara, ketua/pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur, bupati, walikota, Direksi BUMN/BUMD, serta pemimpin perusahaan dan asosiasi/himpunan perusahaan di Indonesia.

Dengan ini, para pemimpin lembaga negara/institusi pemerintah dapat memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun. Sementara bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun. (rni/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads